Merdeka.com - Pada 1 Januari 2014 PT Pertamina menaikkan harga elpiji non subsidi tabung 12 Kilogram sebesar 68 persen. Besaran kenaikan di tingkat konsumen juga bervariasi berdasarkan jarak stasiun elpiji ke titik serah (supply point). Dengan kenaikan Rp 3.959 per Kg tersebut, maka kenaikan harga per tabung elpiji 12 kilogram mencapai Rp 47.508 per tabung dan akhirnya harga elpiji 12 kg mencapai Rp 117.708 per tabung.



Keputusan Pertamina dalam menaikkan harga elpiji 12 Kilogram pada awal tahun ini mendapat penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono. Menurut Arief Pertamina tidak transparan dalam mengolah produksi gas non subsidi yang selalu diklaim merugi. Bahkan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dituding gagal dalam menyediakan energi murah bagi masyarakat.

Arief menyayangkan hingga saat ini tidak ada satu pun lembaga independent yang mengetahui berapa sebenarnya biaya produksi yang dikeluarkan Pertamina untuk memproduksi gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

"Ini bentuk ketidakefisienan Pertamina dalam produksi elpiji dan bisa jadi ulah para mafia gas yang ada di Pertamina," ucap Arief dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Minggu (5/1).

Bukan hanya itu, sebagai perbandingan Arief menyebut harga elpiji ukuran 12 Kilogram non subsidi di negara tetangga yaitu Malaysia dijual hanya harga sebesar 20 ringgit atau setara dengan Rp 70.000 kepada masyarakat Malaysia. Harga elpiji di Indonesia yang tembus Rp 120.000 menimbulkan tanda tanya besar berapa besar biaya produksi gas Pertamina.

"Kenaikan harga elpiji oleh Pertamina yang mencapai harga Rp 120.000 hingga Rp 200.000 di pasaran tidak dapat diterima begitu saja. Apalagi dengan kurs rupiah yang semakin melemah karena ringgit juga mengalami pelemahan," tegasnya.

Dengan kondisi seperti ini, Arief meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit ulang terkait adanya dugaan korupsi dalam memproduksi elpiji ukuran 12 Kilogram non subsidi.

"Terkait Undang Undang Keterbukaan Publik, Pertamina harus memberikan informasi kepada masyarakat terkait biaya produksi gas elpiji non subsidi," tutupnya.

Sumber : http://www.merdeka.com/

Diposting oleh Unknown Minggu, 05 Januari 2014

0 komentar

Posting Komentar

Subscribe here

DONATION BLOG